Polres Pelalawan Bongkar Dugaan Pengangkutan Kayu Ilegal,  2 Tersangka Dan BB  Diamankan

PELALAWAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua unit truk bermuatan sekitar 12 meter kubik kayu di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Selasa (4/8/2026).

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RH dan P. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen legal sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan Iptu Asbon Mairizal, Rabu (5/8/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dua truk yang diduga mengangkut kayu ilegal saat melintas di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bunut langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi. Tak lama kemudian, petugas berhasil menghentikan dua kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

Dalam pemeriksaan, sopir truk Mitsubishi warna kuning bernomor polisi BM 8113 TY berinisial RH berhasil diamankan. Sementara sopir truk Hino Dutro warna hijau bernomor polisi BM 9750 CJ melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan beserta muatan kayunya. Hingga kini, identitas sopir yang kabur masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RH mengaku mengangkut kayu dasar yang diperoleh dari wilayah Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti. Saat diminta menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legalitas lainnya, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya," ujar Iptu Asbon.

Karena tidak mampu membuktikan legalitas muatan kayu tersebut, RH bersama dua unit truk dan seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bunut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, RH mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial P untuk mengangkut kayu tersebut. Berdasarkan keterangan itu, penyidik melakukan pendalaman. Tidak lama kemudian, P datang ke Mapolsek Bunut untuk menanyakan alasan dua kendaraan miliknya diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan P.

Selanjutnya, Polsek Bunut berkoordinasi dengan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan. Hasil koordinasi tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 4 Agustus 2026 dan resmi menetapkan RH serta P sebagai tersangka.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi BM 8113 TY, satu unit truk Hino Dutro BM 9750 CJ, serta sekitar 12 meter kubik kayu dasar yang diduga merupakan hasil hutan tanpa dokumen sah.

Iptu Asbon menegaskan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari penerbitan Laporan Polisi Model A, gelar perkara, hingga meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Polisi juga masih memburu sopir truk yang melarikan diri serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengangkutan kayu ilegal tersebut.***



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]